THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak seorang pegawai atau pekerja dalam bentuk pendapatan sebelum Hari Raya. Menurut Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.
Padahal adanya THR ini bukanlah tanpa sebab, sebaliknya penuh dengan perjuangan. Lalu siapakah yang pertama kali memperjuangkan THR ini sehingga terus diberikan sampai sekarang.
Ternyata THR ini pada awalnya karena usulan sosok pria ini, yaitu Soekiman Wirjosandjojo
Soekiman Wirjosandjojo adalah seorang pria kelahiran Solo, para tahun 1898. Informasi yang dilihat dari Wikipedia, beliau adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat pada 27 April 1951 - 3 April 1952. Saat itu ia menjabat pada pemerintahan Soekarno.
Dirinya juga memimpin kabinet yang dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Sukiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi.
Sukiman adalah adik dari Satiman Wirjosandjojo, tokoh pendiri Jong Java. Usulan Sukirman tersebut memberikan THR adalah untuk mensejahterakan para pamong praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu, besarnya THR masih Rp 125 hingga Rp 200.
Karena gagasannya itu, budaya pemberian THR masih dilaksanakan hingga sekarang. Tak hanya PNS, para pegawai swasta pun mendapatkannya dari perusahaan.